Umkm adalah suatu usaha yang membutuhkan sebuah modal usaha serta dukungan oleh pemerintah agar dapat mendukung sebuah bisnis yang di jalani bagi mereka yang sedang melakukan usaha kecil serta menengah. Apalagi pada saat kondisi sekarang ini yang gempuran nya produk global, menjadikan produk UKM kalau monoton itu akan mati pasaran.
Sehingga bantuan keuangan dari pemerintah sangat dibutuhkan. Bukan hanya dalam pembuatan atau penyediaan produk saja namun juga beserta dengan pengembangan produk tersebut. Namun, tidak banyak UMKM yang tahu cara mendapatkan bantuan dari pemerintah sehingga terkadang mereka membuat keputusan untuk meminjam uang dari bank. Kendati taruhannya, bunga besar.
Yang terpenting yaitu bagaimana caranya agar mendapatkan sebuah modal atau pinjaman.
Lembaga pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada UKM adalah Departemen Koperasi dan Deputi Pembiayaan UKM. Lembaga yang didasarkan pada prinsip kekerabatan memang telah ada semenjak berakhirnya abad 18 yang dimaksudkan untuk membantu perekonomian rakyat.
Syaratnya yaitu berikut ini:
- Sudah memiliki startup bisnis
Individu yang telah memulai bisnis yang produktif ataupun pelaku bisnis yang mempunyai potensi untuk mengembangkan bisnis dan bisnis mereka yang telah berjalan selama minimum enam bulan dan maksimal tiga tahun dapat dibuktikan dengan foto tempat usaha dari sisi jalan, tampilan depan, dan bagian dalam dan proses produksi jika ada. Dan dokumen yang telah diunggah dalam bentuk formatnya yaitu PDF dengan ukuran file maksimal adalah 3 MB.
- jenis yang tidak mendapat bantuan
Yang tidak ada menerima pertolongan serupa dari Kementerian Koperasi dan UKM sebagaimana dibuktikan dengan pernyataan dari pihak terkait. Dokumen diunggah kedalam bentuk format PDF setelah ditandatangani dengan besarnya file maksimum 3MB.
- Maksimal 45 tahun
Maksimal pengusaha untuk yang baru memulai bisnisnya yang menerima bantuan adalah dengan usia 45 tahun saat mengajukan proposal.
- Pendidikan minimum SMP atau sederajat
Calon pengusaha yang mengajukan proposal telah menerima setidaknya sekolah menengah pertama atau sederajat yang dapat dibuktikan melalui diploma yang dokumennya sama dengan syarat sebelumnya di atas.
- Telah mendapatkan izin usaha yang resmi
Telah memiliki legalitas izin tersebut Mikro Kecil (IUMK) atau surat Keterangan domisili lokal dari Kantor Desa
- Sudah Punya NPWP
Para peserta juga diharuskan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif atas nama calon penerima dokumen yang kemudian diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 3MB.
- Memiliki Sertifikat Pelatihan
Telah disertifikasi maksimum dua tahun pelatihan sebelum tahun anggaran saat ini dilakukan oleh Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia dan atau Konstitusi atau lembaga yang memiliki kompetensi dan bekerja sama dengan Wakil Menteri Sumber Daya Manusia.
- Mempunyai nomor rekening atau Tabungan yang Aktif dari Bank Pemerintah
Peserta membuat pengajuan untuk dana juga wajib mempunyai rekening tabungan yang masih aktif dari bank pemerintah contoh buku tabungannya yaitu BRI / BNI atau Mandiri yang harus atas nama peserta yang mengajukan yang akan menjadi penerima pinjaman modal bisnis tersebut. Dan dokumen diunggah dalam format PDF dengan besar ukuran file nya adalah maksimum 3MB.
- Surat Rekomendasi SKPD dari Kabupaten maupun Kota
Harus mempunyai surat rekomendasi dari kantor pemerintah daerah atau SKPD kabupaten yang sudah dengan tanda tangan dari pihak pejabat yang bertanggung jawab atas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil maupun Menengah. File yang diunggah dalam format PDF dapat berukuran maksimal 4MB.
- Proposal bisnis
Telah mengajukan proposal bisnis yang berfungsi untuk menjadi peserta yang mendapat bantuan dari pengusaha pemula dalam format PDF.
- Surat Rekomendasi Provinsi
Sudah memiliki surat rekomendasi dari pihak Kantor Provinsi setempat.(Elfiza)
Sumber : https://goukm.id/bantuan-modal-usaha-dari-pemerintah/.